Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian agama 2025 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenag No. 7 Tahun 2025 mengubah besaran pemindahan dana untuk tahap persiapan menjadi maksimal 95% dari pengeluaran operasional di dalam negeri dan 100% dari pengeluaran di Arab Saudi, serta menetapkan tahap pelaksanaan menggunakan sisa dana dari pengeluaran di dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
NASARUDDIN UMAR
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jumlah dilihat
933
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
429
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah