Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 7 Tahun 2025 mengubah besaran pemindahan dana untuk tahap persiapan menjadi maksimal 95% dari pengeluaran operasional di dalam negeri dan 100% dari pengeluaran di Arab Saudi, serta menetapkan tahap pelaksanaan menggunakan sisa dana dari pengeluaran di dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Jumlah dilihat
- 933
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 429
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Dicabut oleh