Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 POJK No. 12/POJK.01/2017 dengan menambahkan definisi terkait daftar pendanaan senjata pemusnah massal dan memperbarui definisi institusi pelapor serta institusi keuangan. Perubahan ini bertujuan memperkuat kerangka hukum pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23/POJK.01/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
4674
Jumlah diDownload
1184
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
178
Nomor Tambahan
6394
Tanggal Pengundangan
30 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah