Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 menetapkan kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kewajiban ini didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) guna menanggulangi peningkatan risiko akibat kompleksitas produk, layanan, dan penggunaan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi dan integrasi pengaturan pencegahan kejahatan keuangan di seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12/POJK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
4968
Jumlah diDownload
757
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
57
Nomor Tambahan
6035
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah