Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengumumkan laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar kepada publik sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengumuman ini mencakup Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi setiap triwulan, serta harus disertai dengan Surat Komentar dari kantor akuntan publik mengenai hasil audit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 48/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 5393
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 154
- Nomor Tambahan
- 6097
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh