Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengumumkan laporan keuangan secara lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPRS kepada publik melalui publikasi laporan keuangan triwulan dan tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 35/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 7849
- Jumlah diDownload
- 287
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 241
- Nomor Tambahan
- 6436
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh