Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengumumkan laporan keuangan secara lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPRS kepada publik melalui publikasi laporan keuangan triwulan dan tahunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
35/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
7849
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
241
Nomor Tambahan
6436
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah