Kembali
Memuat PDF…
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dana kampanye bagi peserta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan menetapkan mekanisme serta tata cara pengelolaan dana tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan dalam pelaksanaan kampanye politik di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5617
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 828
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016