Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 berlaku

Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dana kampanye bagi peserta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan menetapkan mekanisme serta tata cara pengelolaan dana tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan dalam pelaksanaan kampanye politik di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5617
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
828
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah