Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai dana kampanye untuk peserta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) guna menyesuaikan dengan UU Pemilu terbaru dan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu tahun 2015. Perubahan ini mengatur aspek tata kerja KPU terkait pengelolaan dan penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jumlah dilihat
8766
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1389
Tanggal Pengundangan
14 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah