Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 terkait pengaturan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah. Penyempurnaan tersebut mencakup perubahan pada definisi istilah dan penambahan beberapa angka baru dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan hasil pelaporan tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2145
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1059
Tanggal Pengundangan
22 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah