Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan perseorangan untuk Anggota DPD, khususnya terkait metode verifikasi faktual dukungan yang harus dilakukan KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan metode sensus. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup pengurus partai politik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6956
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1063
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah