Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan pencalonan perseorangan untuk menjadi calon Anggota DPD, khususnya terkait usia minimal 21 tahun dan ketentuan khusus bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di penjara. Ketentuan tersebut mewajibkan terpidana yang tidak dipenjara untuk secara terbuka dan jujur menginformasikan status pidananya kepada publik. Perubahan ini juga menghapus ketentuan tertentu dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3505
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 972
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2018