Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 PP No. 11 Tahun 2018 untuk mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan ini menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara bertugas melaksanakan tahapan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UUD 1945.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
37
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6034
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1660
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah