Kembali
Memuat PDF…
Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2019 menetapkan standar kesatuan sistem administrasi intelijen (surat, register, data, dan laporan) yang wajib diterapkan di seluruh tingkatan kejaksaan, termasuk di luar institusi dengan penugasan khusus. Format, kode, dan cara pengisian administrasi ini ditetapkan oleh Jaksa Agung dan dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Pelaksanaan administrasi ini menjadi acuan bagi seluruh kegiatan intelijen dan dikelola oleh struktur organisasi yang meliputi Sekretariat JAM INTEL, Direktorat, Pusat Penerangan Hukum, hingga Subseksi di tingkat Cabang Kejaksaan Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ADMINISTRASI INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10132
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 489
- Tanggal Pengundangan
- 07 Mei 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tahun 2014
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 Tahun 2016