Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–014/A/Ja/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 12 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2016 terkait mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan. Tugas pengawalan dan pengamanan tersebut dialihkan sepenuhnya ke bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta tindak pidana khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–014/A/JA/11/2016 TENTANG MEKANISME KERJA TEKNIS DAN ADMINISTRASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7129
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1574
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah