Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang susunan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menjadi tujuh pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Hukum dan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 22 dan Pasal 23 dari peraturan sebelumnya serta mengatur transisi agar pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya hingga penyesuaian selesai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 746
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1071
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA