Kembali
Memuat PDF…

Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dalam proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan perikanan, berdasarkan ketentuan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi ini bertujuan menjamin kepatuhan terhadap prosedur penempatan dan perlindungan hak-hak pekerja selama berada di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penempatan dan pelindungan pekerja migran sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1390
Jumlah diDownload
564
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah