Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dalam proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan perikanan, berdasarkan ketentuan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi ini bertujuan menjamin kepatuhan terhadap prosedur penempatan dan perlindungan hak-hak pekerja selama berada di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penempatan dan pelindungan pekerja migran sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL KADIR KARDING
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1390
- Jumlah diDownload
- 564
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA