Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 dicabut
Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunda pelayanan berupa penutupan akses sistem komputerisasi oleh BPPMI kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai bentuk sanksi administratif. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5756
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 111
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA