Kembali
Memuat PDF…

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diperlukan untuk proses penempatan, dengan ketentuan bahwa biaya tersebut tidak mencakup kebutuhan pribadi pekerja. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan presiden terkait Kementerian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
17
Tahun
2025
Tentang
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1647
Jumlah diDownload
749
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
638
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah