Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 dicabut

Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya dalam proses penempatan, guna menjamin perlindungan hukum dan sosial mereka sebelum bekerja di luar negeri. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap belum cukup melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
09
Tahun
2020
Tentang
PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
5815
Jumlah diDownload
733
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
769
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah