Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Program Kemaslahatan" dalam regulasi sebelumnya untuk memberikan kepastian kriteria penerima dana dan meningkatkan efisiensi pengelolaan serta pemantauan kegiatan kemaslahatan Umat Islam. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9985
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1482
Tanggal Pengundangan
20 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah