Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Program Kemaslahatan" dalam regulasi sebelumnya untuk memberikan kepastian kriteria penerima dana dan meningkatkan efisiensi pengelolaan serta pemantauan kegiatan kemaslahatan Umat Islam. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9985
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1482
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2019