Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan proporsi DAU yang tersedia. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan prioritas penggunaan dana dengan perkembangan organisasi dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1658
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 111
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2023