Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/Pbi/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank umum menyalurkan minimal 20% dari total kredit atau pembiayaan mereka kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Target rasio tersebut dicapai secara bertahap mulai tahun 2013 hingga mencapai 20% pada tahun 2018, dengan perhitungan dilakukan setiap akhir tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/12/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/22/PBI/2012 TENTANG PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM DAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
- Jumlah dilihat
- 7577
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 153
- Nomor Tambahan
- 5713
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY