Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/Pbi/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dalam konteks rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong akses pembiayaan bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah. Penyesuaian ini mempertimbangkan keahlian dan model bisnis masing-masing jenis bank dalam memenuhi kewajiban pembiayaan inklusif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/3/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8625
Jumlah diDownload
2299
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
53
Nomor Tambahan
6769
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah