Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu untuk berbagai struktur pengawasan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7587
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 350
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2018