Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bagi berbagai unsur pengawas pemilu (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan luar negeri) demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
- Jumlah dilihat
- 7493
- Jumlah diDownload
- 281
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 607
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2016