Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu menjadi maksimal 12 hari kerja sejak permohonan diregister, serta memperjelas hak pihak terkait untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dalam proses tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5027
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1098
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2018