Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu menjadi maksimal 12 hari kerja sejak permohonan diregister, serta memperjelas hak pihak terkait untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dalam proses tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
27
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5027
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1098
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah