Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2O22 tentang Harga Acuan Pemb Elian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas gula konsumsi karena harga sebelumnya sudah tidak sesuai dengan struktur biaya produksi dan distribusinya. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan mencakup komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, serta gula konsumsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2O22 TENTANG HARGA ACUAN PEMB ELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
- Jumlah dilihat
- 3179
- Jumlah diDownload
- 2202
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 561
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA