Kembali
Memuat PDF…
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau guna menjaga pasokan dan menstabilkan harga. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2232
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 595
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA