Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2022 dicabut

Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pasokan komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha pangan dalam sistem agribisnis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
11
Tahun
2022
Tentang
HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
Jumlah dilihat
8322
Jumlah diDownload
822
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1302
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah