Kembali
Memuat PDF…
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pasokan komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha pangan dalam sistem agribisnis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
- Jumlah dilihat
- 8322
- Jumlah diDownload
- 822
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1302
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2022