Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membatalkan dan menggantikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag No. 89/M-DAG/PER/10/2015 beserta perubahannya, demi menyesuaikan kondisi hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kehutanan, dan industri yang berlaku di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
84/M-DAG/PER/12/2016
Tahun
2016
Tentang
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Jumlah dilihat
6119
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2006
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah