Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 35-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif progresif 20%, 40%, 50%, dan 75%. Daftar barang yang dikenakan masing-masing tarif tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I hingga Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
35/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2403
Jumlah diDownload
458
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
362
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah