Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagai belanja negara dalam APBN untuk membantu masyarakat menikmati tarif terjangkau dari PT PLN (Persero). Definisi kunci yang ditetapkan meliputi subsidi listrik itu sendiri, golongan tarif, biaya pokok penyediaan (BPP), serta istilah teknis seperti susut jaringan dan bauran energi yang menjadi dasar perhitungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
44/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jumlah dilihat
3188
Jumlah diDownload
467
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
471
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah