Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi. Aturan ini juga mengatur tata cara publikasi laporan yang dapat diakses masyarakat, menggantikan mekanisme pelaporan luring yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2024
Tentang
Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2060
Jumlah diDownload
782
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
33
Tanggal Pengundangan
29 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah