Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang nilainya didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai yang tidak memenuhi syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Jumlah dilihat
- 6455
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 268
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh