Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 51 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, dengan syarat mempertimbangkan capaian kinerja individu. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1948
Jumlah diDownload
758
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
69
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah