Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 119 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, yang cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang sudah mendapat remunerasi. Dasar hukumnya mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan PP tentang Gaji PNS serta pengelolaan keuangan BLU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
119
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7071
Jumlah diDownload
12
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
239
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah