Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata laksana registrasi obat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat sebelum diedarkan di masyarakat. Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis yang menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait proses registrasi obat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
- Jumlah dilihat
- 12246
- Jumlah diDownload
- 3013
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1692
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016