Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) dan penyesuaian pengecualian kewajiban izin edar untuk obat dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat guna mempercepat ketersediaan obat. Perubahan ini juga memperkuat fungsi pengawasan BPOM terhadap obat sebelum dan selama beredar di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3460
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1123
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020