Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 120 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan syarat penerima harus memiliki jabatan tertentu dan tidak sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
120
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jumlah dilihat
6917
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
264
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah