Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 50-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 dicabut
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis komoditas perikanan yang wajib melalui pemeriksaan karantina ikan untuk menjamin bebasnya hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu dan keamanan saat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tujuannya adalah melindungi keamanan hayati ikan dan mencegah penyebaran penyakit karantina melalui kegiatan pemasukan dan pengeluaran hasil perikanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Perikanan yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 50/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Jumlah dilihat
- 8701
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1603
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017