Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm29 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran tarif angkutan barang di laut untuk daerah tertinggal, terisolir, dan terluar yang sudah mencakup biaya bongkar muat dan alih muat, dengan rincian harga spesifik untuk kontainer dan barang umum tercantum dalam lampiran. Tarif tersebut berlaku sebagai kewajiban pelayanan publik yang dibayarkan oleh pengguna jasa, namun belum termasuk asuransi tambahan dan pungutan pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM29
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7339
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 436
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018