Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm114 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 dicabut

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm114 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut berdasarkan trayek baru untuk optimalisasi kewajiban pelayanan publik. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perluasan trayek yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM114
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jumlah dilihat
1206
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1790
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah