Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm7 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut untuk menyesuaikan trayek baru guna meningkatkan efektivitas dan mengurangi disparitas harga antara wilayah Indonesia Barat dan Timur. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (PSO) dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan mendorong pemerataan distribusi logistik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM7
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jumlah dilihat
8147
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
190
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah