Kembali
Memuat PDF…
Perintah Tertulis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu guna memaksa pelaksanaan atau penghentian kegiatan tertentu demi kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup berbagai bentuk perubahan struktur LJK seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perintah Tertulis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1698
- Jumlah diDownload
- 872
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20