Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka perintah tertulis dari OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (asuransi, pembiayaan, dll) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi guna menangani masalah keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 40/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
- Jumlah dilihat
- 6556
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 151
- Nomor Tambahan
- 6529
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh