Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka perintah tertulis dari OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (asuransi, pembiayaan, dll) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi guna menangani masalah keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
40/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Jumlah dilihat
6556
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
151
Nomor Tambahan
6529
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah