Kembali
Memuat PDF…
Perintah Tertulis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2022 mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak terkait guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah kerugian. Perintah tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dengan ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai undang-undang. Tata cara pemberiannya dapat dilakukan dengan atau tanpa instruksi tertulis sebelumnya, tergantung pada pertimbangan pengawasan dan kompleksitas kasus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERINTAH TERTULIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
- Jumlah dilihat
- 3007
- Jumlah diDownload
- 1718
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 21/OJK
- Nomor Tambahan
- 13/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2022