Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 dicabut

Perintah Tertulis

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 18 Tahun 2022 mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak terkait guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah kerugian. Perintah tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dengan ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai undang-undang. Tata cara pemberiannya dapat dilakukan dengan atau tanpa instruksi tertulis sebelumnya, tergantung pada pertimbangan pengawasan dan kompleksitas kasus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
18
Tahun
2022
Tentang
PERINTAH TERTULIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Jumlah dilihat
3007
Jumlah diDownload
1718
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
21/OJK
Nomor Tambahan
13/OJK
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah