Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan persyaratan calon anggota Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mencakup pendidikan minimal S-1, usia minimal 30 tahun, serta larangan menjadi anggota partai politik atau pernah menjadi peserta/kampanyer dalam pemilihan umum tertentu selama 5 tahun terakhir. Selain itu, calon juga dilarang memiliki hubungan keluarga dekat dengan peserta seleksi dan tidak boleh sedang menjabat sebagai anggota KPU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
25
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
2114
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
975
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah