Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan persyaratan calon anggota Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mencakup pendidikan minimal S-1, usia minimal 30 tahun, serta larangan menjadi anggota partai politik atau pernah menjadi peserta/kampanyer dalam pemilihan umum tertentu selama 5 tahun terakhir. Selain itu, calon juga dilarang memiliki hubungan keluarga dekat dengan peserta seleksi dan tidak boleh sedang menjabat sebagai anggota KPU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 2114
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 975
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2018