Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 tentang ruang lingkup seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menambahkan huruf f. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan seleksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU harus minimal 5 orang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 3295
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1116
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2018