Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 tentang ruang lingkup seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menambahkan huruf f. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan seleksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU harus minimal 5 orang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
27
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
3295
Jumlah diDownload
275
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1116
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah