Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 dicabut
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 19 Tahun 2019 mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris untuk menjamin pelayanan prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Cuti Pindah Wilayah Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
- Jumlah dilihat
- 8586
- Jumlah diDownload
- 2025
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 990
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016