Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 dicabut

Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 19 Tahun 2019 mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris untuk menjamin pelayanan prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Cuti Pindah Wilayah Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Jumlah dilihat
8586
Jumlah diDownload
2025
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
990
Tanggal Pengundangan
02 September 2019

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah