Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 62 Tahun 2016 mengubah ketentuan pengangkatan notaris dengan mewajibkan proses pengajuan secara elektronik melalui sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyesuaikan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan notaris dengan perkembangan zaman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
62
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Jumlah dilihat
5763
Jumlah diDownload
480
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2129
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah