Kembali
Memuat PDF…
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Cuti Pindah Wilayah Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris untuk menjamin pelayanan prima dan berintegritas. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan dilaksanakan untuk memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terkait reformasi organisasi dan tata kerja Notaris.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2025
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1601
- Jumlah diDownload
- 878
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 400
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA